KENDARI, TERASSULTRA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama pedagang dan pengelola pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) mengambil langkah tegas dengan mengosongkan salah satu lapak di Pasar di PKL Kendari. Langkah ini diambil setelah penyewa lapak terbukti menunggak pembayaran retribusi hingga mencapai Rp87 juta.
Tindakan pengosongan lapak dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk pemberian peringatan hingga mediasi antara penyewa, pengelola pasar, dan pihak terkait. Namun, penyelesaian tunggakan tidak kunjung dilakukan, sehingga pengosongan menjadi opsi terakhir yang diambil.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kendari, Hasmandani menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di kawasan pasar.
“Kami telah memberikan berbagai peringatan kepada penyewa, bahkan menawarkan mediasi untuk mencari solusi terbaik. Namun, hingga batas waktu yang kami tetapkan, tidak ada itikad baik dari penyewa untuk melunasi tunggakan tersebut. Maka, langkah pengosongan lapak harus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Hasmandani saat ditemui di lokasi, Sabtu (13/1/2025).
Hasmandani menjelaskan, pembayaran retribusi oleh pedagang bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional dan pengelolaan pasar. Ia menegaskan bahwa dana dari retribusi digunakan untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan, serta kenyamanan pedagang dan pembeli di Pasar PKL Kendari.
“Tunggakan sebesar Rp87 juta ini bukan angka kecil. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini jelas berdampak pada kelancaran pengelolaan pasar. Karena itu, kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pedagang lainnya,” katanya.
Sebelum mengambil tindakan tegas, pihak Satpol PP telah melalui proses panjang untuk memberikan kesempatan kepada penyewa melunasi tunggakannya. Namun, berbagai upaya, termasuk pemberian tenggat waktu tambahan, tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah memanggil penyewa untuk musyawarah, memberikan perpanjangan waktu, dan mencoba menyelesaikan ini secara baik-baik. Tapi karena tidak ada penyelesaian, kami harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan operasional pasar,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hasmandani juga mengimbau seluruh pedagang di Pasar PKL Kendari agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami mengingatkan semua pedagang agar taat aturan. Kepatuhan ini bukan hanya tentang pembayaran, tetapi juga tentang bagaimana kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keberlanjutan pasar ini,” ucapnya.
Pengosongan lapak di Pasar PKL Kendari ini menjadi peringatan bagi para pedagang agar lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas umum. Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pihak menaati aturan demi terciptanya lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan tertib.
“Pemerintah akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk pedagang dan masyarakat. Namun, semua itu tidak akan tercapai tanpa dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar