SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Menang PTUN, Sudarmanto Minta Seluruh Kepsek di SK Nomor 231 Dikembalikan Jabatannya

IMG 20231220 WA0049
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto Saeka saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkan gugatan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 231 tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Atas dasar itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Sudarmanto Saeka meminta kepada Pemprov Sultra untuk mengembalikan jabatan Kepala Sekolah yang ada dalam SK 231 tersebut.

Politukus NasDem itu menjelaskan bahwa ada 16 Kepala Sekolah yang mengadu akibat dimutasi, namun sebenarnya jumlahnya tidak seperti itu.

“Perlu diketahui dalam SK 231 itu kurang lebih 80 orang, namun sebagian tidak ikut mengadu seperti Kepsek lainnya, karena ketakutan,” tegasnya saat ditemui di gedung DPRD, Rabu (20/12/2023).

“Setelah putusan PTUN, ada lagi yang datang mengadu di DPRD Sultra sebanyak 5 orang. Yang pasti Kepsek dalam SK nomor 231 harus dikembalikan di jabatan semula,” tambahnya.

Tetapi dirinya mewakili Komisi IV DPRD Sultra meminta atas putusan PTUN itu semua yang ada dalam SK itu harus dikembalikan jabatannya.

“Pada dasarnya keputusan Gubernur Sultra sebelumnya, (Ali Mazi, red) nomor 231 tentang pengangkatan dan pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah SMA dan SMK tidak sesuai prosedur dan itu terbukti dalam fakta persidangan di PTUN Kendari, sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kepsek tanggal 24 Maret 2023 lalu dinyatakan batal oleh PTUN,” jelasnya.

Untuk itu, tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra melalui Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Sultra diwajibkan untuk mengembalikan hak-hak para penggugat dalam hal ini Kepala Sekolah ke sekolah masing-masing, karena tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Sekolah tersebut.

“Sesuai putusan PTUN, semua Kepsek yang ada dalam SK nomor 231 harus segera dikembalikan di jabatan semula, di sekolah masing-masing,” tandas Sudarmanto.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement