SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Menang di MA, Alwi Lie Minta BPN Kota Kendari Blokir SHM Milik Tuty Arifin

Pbn
BPN Kota Kendari. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa tanah di Kota Kendari kembali terjadi. Seorang warga, Alwi Lie, resmi melayangkan surat permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711/1995 beserta turunannya kepada ATR/BPN Kota Kendari, Selasa (2/9/2025).

Menurut Alwi, SHM tersebut atas nama Tuty Arifin justru dijadikan dasar dalam melakukan pembangunan di atas tanah yang selama ini diakui sebagai miliknya. Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan Baypas, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“SHM milik Tuty Arifin telah menjadi senjata untuk merampas tanah saya. Padahal tanah ini seharusnya sudah diserahkan kepada saya sebagai pemilik sah. Saya minta BPN segera melakukan pemblokiran agar hak saya tidak terus diinjak-injak,” tegasnya.

Alwi menuturkan, dirinya telah menjalankan kewajiban hukum dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp850 juta melalui Kejaksaan. Namun, ironisnya, hingga kini hak atas tanah yang bersumber dari SHM Nomor 114 dan 115 Tahun 1978 tidak kunjung diserahkan kepadanya.

“Saya sudah tunduk dan patuh pada negara, saya sudah menyelesaikan kewajiban saya, tapi hak saya justru dirampas. Ini bagi saya adalah bentuk kekalahan negara terhadap oknum-oknum yang merampas hak rakyat. Seharusnya negara hadir melindungi, bukan membiarkan,” ungkapnya.

Secara hukum, posisi Alwi Lie juga terbilang kuat. Ia mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1578 K/Pdt/2011 pada tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memenangkan dirinya.

Tidak hanya itu, putusan pidana Pengadilan Negeri Kendari Nomor 235/PiD.B/2002/PN.KDI tanggal 1 Agustus 2002 juga menyinggung soal sertifikat milik Tuty Arifin.

Dalam pertimbangannya disebutkan tidak terjadi tumpang tindih, namun kenyataan di lapangan berbeda: SHM Nomor 6711/1995 justru berdiri di atas tanah milik Alwi Lie.

“Ini jelas salah alamat. Bagaimana mungkin tanah saya yang sudah jelas ada dasar hukumnya, tiba-tiba bisa disertifikasi atas nama orang lain. Ini pelecehan hukum dan perampasan hak secara terang-terangan,” ungkapnya.

Alwi juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 55/PDT/2001/PN.KDI tanggal 7 November 2001, yang memerintahkan pengembalian barang sitaan atas tanah hak pakai Nomor 244/95, 245/95, dan 258/96 milik Bulog Divre Sultra.

Ketiga hak pakai tersebut bersumber dari SHM Nomor 114/78 dan 115/78 yang berlokasi di Jalan Baypas, Kelurahan Wawowanggu.

“Dengan putusan itu, jelas bahwa semua bentuk sertifikat yang terbit dari SHM induk 114 dan 115 seharusnya dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah. Tapi faktanya, hingga hari ini hak saya justru masih diabaikan,” terangnya.

Dengan demikian, Alwi berharap ATR/BPN Kota Kendari segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan polemik ini. Ia juga telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan agar perkara ini ditangani secara serius.

“Saya minta BPN jangan bermain-main dengan hukum. Saya juga sudah komunikasi dengan Kejaksaan agar perkara ini diselesaikan tuntas. Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Jangan biarkan hak saya terus dikebiri,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement