KENDARI, TERASSULTRA.COM – Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) melaporkan enam jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Senin, 27 April 2026. Laporan itu diketahui terkait dugaan praktik “mafia perkara” dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Buton Utara.
Perkara yang disorot tercatat dalam Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG menilai terdapat kejanggalan serius dalam konstruksi penuntutan, terutama karena salah satu pihak yang disebut aktif dalam dakwaan Burhanuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam jaksa yang dilaporkan masing-masing berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka merupakan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menangani perkara tersebut.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengatakan laporan itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut nama Burhanuddin muncul secara eksplisit dalam surat dakwaan sebagai pihak yang “bersama-sama” dengan terdakwa utama, Terang Ukoras Sembiring, serta saksi Rahmat, dalam rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin jelas disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan perbuatan yang didakwakan. Ia bukan figur pasif. Perannya tampak sejak awal hingga akhir proyek,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Zaiddin, kerugian negara dalam proyek tersebut tidak bisa dilepaskan dari keputusan-keputusan Burhanuddin sebagai PPK. Ia menyoroti tindakan yang dinilai janggal, termasuk persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek melalui addendum kontrak meskipun kondisi pekerjaan dinilai sudah kritis.
“Ia tidak mengambil langkah tegas saat kontrak bermasalah. Bahkan tetap menyetujui perpanjangan waktu, padahal kemampuan penyedia jasa sudah diragukan. Ini bukan kelalaian biasa, ini kontribusi nyata terhadap kerugian negara,” jelasnya.
Pihaknya menilai sikap jaksa yang tidak menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka sebagai bentuk ketidakprofesionalan, bahkan berpotensi melanggar kode etik. MBG merujuk pada Pasal 6 huruf d tentang integritas dan Pasal 8 huruf d tentang profesionalitas dalam Kode Perilaku Jaksa.
Dalam ketentuan tersebut, jaksa diwajibkan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab, serta menjalankan tugas penuntutan secara mandiri dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
Zaiddin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam membangun perkara, khususnya penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
“Kalau jaksa sendiri menggunakan konstruksi “bersama-sama”, maka pelaku tidak hanya satu orang. Tapi kenapa hanya penyedia jasa yang dijadikan tersangka? Ini yang kami nilai janggal dan terkesan pilih kasih,” kata dia.
Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai sesuatu yang sulit diterima akal sehat, mengingat fakta-fakta dalam dakwaan justru membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi lebih dari satu pihak.
“Ini bukan sekadar kelalaian penuntutan. Ada indikasi kuat upaya menyelamatkan pihak tertentu. Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, kepercayaan publik yang runtuh,” tegasnya.
Kasus ini bermula tambahnya dari proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara. Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa hanya menetapkan penyedia jasa sebagai terdakwa, sementara peran pihak internal proyek dinilai tidak disentuh.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut di Komisi Kejaksaan RI. Mereka mendesak agar lembaga pengawas eksternal kejaksaan itu memeriksa secara menyeluruh tim jaksa yang menangani perkara ini.
“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Komisi Kejaksaan harus turun tangan dan memastikan tidak ada aparat yang kebal hukum,” kata Zaiddin.
“Perkara ini bukan semata soal satu proyek, melainkan cerminan integritas penegakan hukum di daerah. Kami memperingatkan, jika dugaan “main mata” dalam penanganan perkara dibiarkan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang. Ini ujian bagi Kejaksaan. Apakah berdiri di atas hukum, atau justru ikut mempermainkannya,” tandas Zaiddin.
Penulis: Arsya


















Komentar