SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal

Mangkir di RDP, DPRD Sultra Ancam Bentuk Pansus Kecelakaan Kerja PT IPIP

IMG 20250509 WA0010
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan peringatan keras kepada manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ketidakhadiran tersebut memicu kemarahan anggota dewan, terlebih rapat itu membahas isu krusial menyangkut kecelakaan kerja beruntun yang terjadi di perusahaan smelter tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, dengan nada tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika dalam pemanggilan berikutnya PT IPIP kembali tidak hadir, ia memastikan akan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditengarai menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa.

“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT IPIP yang tidak hadir dalam RDP hari ini. Ini bukan soal sepele, ini soal keselamatan dan nyawa para pekerja. Kalau dalam panggilan berikutnya mereka masih mangkir, saya akan mendorong penggunaan hak konstitusional DPRD untuk membentuk pansus,” tegas Andi Muhammad Saenuddin di hadapan awak media usai rapat.

Politisi asal Daerah Pemilihan Kolaka itu menuturkan, dua kecelakaan kerja yang terjadi hanya dalam sepekan di bulan April 2025 menjadi alarm serius atas lemahnya sistem pengawasan dan penerapan K3 di lingkungan PT IPIP. Salah satu kejadian bahkan merenggut nyawa seorang operator alat berat.

“Sudah dua kali kecelakaan hanya dalam waktu berdekatan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ini jelas-jelas menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam manajemen keselamatan kerja di perusahaan tersebut,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menghadirkan sejumlah pihak, antara lain perwakilan Serikat Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, serta Dinas Nakertrans Kabupaten Kolaka. Sayangnya, pihak PT IPIP yang menjadi subjek utama pembahasan tidak kunjung hadir, meski undangan telah disampaikan secara resmi.

“Kita sudah beri ruang, sudah undang secara resmi. Tapi mereka tidak datang. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga dewan dan juga masyarakat Sultra,” lanjutnya.

Andi Muhammad Saenuddin menambahkan bahwa perhatian dewan bukan semata-mata pada kejadian kecelakaan, tetapi juga pada hak-hak korban, termasuk santunan kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia. Ia menegaskan agar perusahaan tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami akan kawal agar keluarga korban mendapatkan santunan yang layak dan sesuai aturan. Jangan sampai perusahaan lepas tangan,” tegasnya.

DPRD Sultra menilai keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak perusahaan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan tuntas. Oleh karena itu, Komisi IV menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh langkah konstitusional jika perusahaan tetap menghindar dari tanggung jawab publik.

“Kalau perlu kami rekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional sampai seluruh aspek K3 dievaluasi dan diperbaiki. Ini bukan main-main, nyawa manusia taruhannya,” tandas Andi Muhammad Saenuddin.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement