BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Tanpa alasan yang jelas, manajemen baru PT Anugrah Harisma (AHB) tiba-tiba mengeluarkan keputusan mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang merupakan warga lokal di sekitar site perusahaan. Keputusan itu sontak menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah dan keresahan yang berujung protes dari warga setempat.
Tak terima kebijakan itu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah tokoh masyarakat menggelar pertemuan dengan pihak manajamen baru PT AHB yang digelar di aula kantor Desa Pongkalaero, Selasa, 30 Juni 2026.
Keputusan itu dinilai terburu-buru, diskriminasi dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Sedikitnya 4 karyawan yang merupakan warga Desa Pongkalaero serta lebih dari 10 karyawan lainnya terkena kebijakan mutasi. Mereka dimutasi ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT AHB. Lokasinya tersebar, salah satunya di Kabupaten Konawe Utara.
“Kami meminta penjelasan terkait mutasi karena yang terkena dampak mutasi tidak dalam rangka promosi jabatan di tempat yang baru,” kata Maswar Amdin, Kepala Desa Pongkalaero, Selasa, 30 Juni 2026.
Pasalnya, selain menimbulkan keresahan warga kebijakan itu, kata dia, telah menimbulkan kesan bahwa PT AHB yang kini dikendalikan manajemen baru dinilai sengaja menyingkirkan warga lokal yang beberapa diantaranya memiliki jabatan strategis seperti pengawas.
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan ketua BPD Pongkalaero, Abdul Munif. Ia mengaku sempat kesal lantaran undangan mediasi dengan agenda mempertanyakan keputusan manajamen baru PT AHB beberapa kali tertunda.
Perwakilan manajemen PT AHB yang diwakili bidang Human Resources Development (HRD), Dede Kurniawan mengakui bahwa Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan merupakan site dan daerah paling terdampak langsung dari aktivitas perusahaan tambang nikel itu.
Namun, ia mengatakan mutasi merupakan kewenangan manajeman perusahaan yang di lakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kebutuhan bisnis.
Ia juga berdalih bahwa keputusan itu tidak bersifat personal, diskriminatif atau di tujukan kepada kelompok maupun Desa tertentu.
“Keputusan ini tidak bersifat personal dan diskriminatif atau ditujukan untuk kelompok maupun desa tertentu. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi yang baik dengan karyawan, pemerintah Desa,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar