KONAWE UTARA, TERASSULTRA.COM – Konflik terkait kepemilikan PT Bososi Pratama yang melibatkan pihak PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung (MA), Jason Kariatun dinyatakan sebagai pemilik sah atas PT Bososi Pratama.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menegaskan bahwa secara yuridis, kepemilikan saham PT Bososi Pratama telah dikuatkan melalui beberapa putusan hukum final.
“Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 287/PDT/2022/PT MKS dan Mahkamah Agung nomor 1280 serta 269 menegaskan bahwa Jason Kariatun adalah pemilik sah PT Bososi Pratama. Fakta hukum ini tidak dapat diganggu gugat,” kata Jefri yang akrab disapa Jeje, Sabtu (4/1/2025).
Jeje menjelaskan, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan keputusan Pengadilan Negeri dan menyatakan Jason Kariatun sebagai pemegang saham yang sah berdasarkan akta PT Bososi Pratama No. 93 Tahun 2016.
“Putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi dan peninjauan kembali Mahkamah Agung, sehingga kepemilikan Jason Kariatun tidak lagi memiliki ruang untuk diperdebatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) juga menunjukkan bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah PT Kami Maju Indonesia dan Jason Kariatun secara pribadi. Dalam struktur perusahaan, Edwin Salim tercatat sebagai Komisaris, sementara Andrias menjabat sebagai Direktur.
Jeje mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang telah mengambil tindakan preventif guna mencegah konflik lebih lanjut di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Ia juga mengingatkan pihak-pihak lain untuk tidak menghambat investasi di kawasan tersebut.
“Kami meminta semua pihak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung. Ini adalah putusan final yang wajib dijalankan demi keberlanjutan investasi di Konawe Utara,” tegas Jeje.
Di sisi lain, Jeje menyerukan agar PT Bososi Pratama memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat lingkar tambang. Program CSR (Corporate Social Responsibility) dan Dana PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) harus dilaksanakan demi meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
“Kami mendesak pemilik saham dan manajemen PT Bososi Pratama untuk memastikan rekrutmen karyawan lokal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Konawe Utara. Keberadaan tambang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar