KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dalam rangka memperkuat sinergitas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejari Kolaka dan PT Antam Tbk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto menyampaikan kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT. Antam sesuai dengan perannya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa: Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dan berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 bahwa: Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Antam Tbk dengan Kejati, Kejari Kolaka dan Kejari Konawe maka diharapkan terjalin kerja sama yang baik dan dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Tentu ini bertujuan dalam rangka untuk memitigasi risiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara,” jelas Hendro Dewanto, Kamis (17/10/2024).
Direktur Utama PT. Antam Tbk, Nikolas D. Kanter menyampaikan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang Tata Kelola dalam kegiatan bisnis BUMN. Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama ini.
“Kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap risiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT. Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” ungkapnya.
Selain itu tambahnya, dengan kerja sama ini dapat terpelihara hubungan yang baik antara PT. Antam Tbk dan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kejati Sultra dan juga Kejari Kolaka dan Kejari
Konawe.
“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejati, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi jaksa pengacara negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam Tbk
dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar