SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Laporkan Pelanggaran Pilwali, Tim Hukum Yudhi-Nirna Tuntut Pemungutan Suara Ulang

IMG 20241201 WA0028
Tim Hukum Pasangan Yudhi-Nirna saat melaporkan pelanggaran Pilwali di Bawaslu. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sabtu (30/11/2024).

Koordinator Tim Hukum Yudhi-Nirna, Fatahillah, menyatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon dalam Pilwali tersebut. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, telah diverifikasi oleh Bawaslu.

“Kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran selama hampir satu jam, dan alhamdulillah, seluruh bukti tersebut telah diverifikasi sehingga laporan resmi kami diterima dan telah mendapatkan nomor laporan,” ungkap Fatahillah usai menyampaikan laporan.

Fatahillah menjelaskan bahwa laporan mereka mencakup dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menurutnya merugikan paslon Yudhi-Nirna.

“Kami menemukan banyak sekali pelanggaran yang kami yakini melibatkan salah satu paslon secara TSM. Bawaslu sudah memverifikasi laporan kami selama berjam-jam, dan ini menjadi langkah awal menuju keadilan dalam Pilwali Kendari,” ujarnya.

Ia juga menyoroti situasi yang dianggap tidak sportif selama proses pemilihan. Pelanggaran yang dilaporkan termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi paslon Yudhi-Nirna serta berbagai kendala yang dirasakan selama pleno rekapitulasi suara.

“Dalam pleno yang digelar hari ini, saksi kami dibatasi ruang geraknya. Ini menjadi salah satu alasan kuat kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya yang sangat merugikan paslon kami,” tegas Fatahillah.

Dengan laporan yang telah disampaikan, Tim Hukum Yudhi-Nirna optimis bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dapat diberikan, baik melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui rekomendasi Bawaslu.

“Kami yakin temuan ini cukup kuat untuk diajukan ke MK, dan kami berharap PSU bisa dilakukan. Namun, tanpa menunggu proses di MK, PSU juga memungkinkan jika Bawaslu memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Fatahillah menegaskan pentingnya menjaga sportivitas dalam kontestasi Pilwali Kendari. Ia berharap proses demokrasi ini dapat berjalan dengan adil tanpa ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami menginginkan Pilwali Kendari yang bersih dan sportif. Sayangnya, banyak hal yang terjadi justru menunjukkan ketidakadilan dan merugikan paslon kami. Ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan hanya untuk kami, tetapi untuk masyarakat Kendari,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement