KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa lahan yang menyeret proyek jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) memasuki jalur hukum. Kuasa hukum Oktavianus, Supriadi, resmi menggugat PT IPIP dan Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa ke Pengadilan Negeri Kolaka atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Objek sengketa berupa lahan bersertifikat seluas sekitar 1 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang diklaim merupakan milik Oktavianus.
Menurut Supriadi, lahan tersebut telah ditimbun dan diratakan untuk menunjang operasional jetty PT IPIP tanpa pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik.
“Hak klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” jelasnya, Minggu (16/8/2026).
Tak hanya menggugat perusahaan, Supriadi juga memasukkan KUPP Pomalaa sebagai tergugat. Ia menilai instansi tersebut lalai karena menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa memastikan legalitas kepemilikan lahan.
Ia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 yang mengubah PM 46 Tahun 2022. Regulasi itu, menurutnya, mengharuskan izin operasional pelabuhan didasarkan pada hak atas tanah yang sah dan tidak berada dalam status sengketa.
Supriadi mengatakan upaya hukum ditempuh setelah tidak ada itikad baik dari PT IPIP untuk menyelesaikan persoalan melalui pembebasan lahan atau kompensasi. Bahkan, kata dia, pihak perusahaan disebut menantang kliennya menempuh jalur pengadilan.
“Investasi seharusnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan mengabaikan hak milik warga. Karena itu kami meminta pengadilan memberikan keadilan kepada klien kami,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar