SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kurir Narkoba Asal Kolaka Ditangkap di Kendari, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu

Polda 48
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhi Samsu Alam tengah saat memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu-sabu. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar di Kendari. Seorang pria berinisial IK, warga Kabupaten Kolaka, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,026 kilogram pada Minggu pagi, 26 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhi Samsu Alam mengatakan, penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan pelaku.

“Ini pengungkapan hasil informasi masyarakat yang kami dalami. Tim kemudian melakukan pembuntutan sejak pelaku bergerak dari Kolaka menuju Kendari,” jelasnya dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Kristianto dan Kasubdit II Aryo Damar, Rabu (29/4/2026).

Polisi menyergap IK sesaat setelah ia keluar dari sebuah hotel di Kendari. Dari dalam tas ransel yang dibawanya, petugas menemukan paket besar sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Penggeledahan lanjutan di dalam mobil pelaku kembali menemukan sabu tambahan seberat 0,26 gram.

“Begitu pelaku keluar dari hotel, langsung kami lakukan penyergapan. Barang bukti utama kami temukan di dalam tas ransel. Ini bukan jumlah kecil, ini peredaran skala besar,” kata Amri.

IMG 20260429 WA0054

Sabu-sabu yang berhasil diamankan Polda Sultra. Foto Arsya

Dari hasil pemeriksaan sementara, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial OXy untuk mengambil paket sabu di kamar 614 lantai enam hotel tersebut.

Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik tambahnya adalah asal pemesanan kamar hotel. Berdasarkan data identitas, kamar tersebut dipesan oleh seseorang dari wilayah Sumatera Utara.

“Ini menunjukkan jaringan tidak berdiri sendiri di daerah. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan lintas wilayah yang masih kami dalami,” jelas Amri.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain 300 lembar plastik saset kosong, tas ransel, isolasi, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Kepada penyidik, IK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil membawa sabu tersebut kembali ke Kolaka. Polisi menaksir nilai ekonomis barang bukti itu mencapai Rp 1,5 miliar.

“Dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi enam orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” beber Amri.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Kombes Pol Amri Yudhi Samsu Alam menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sosok yang diduga mengendalikan peredaran dari luar daerah.

“Kasus ini tidak berhenti pada kurir. Kami akan telusuri sampai ke atas, termasuk pengendali jaringan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement