KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Nurbaya, membantah tudingan yang menyebutkan institusinya menerima upeti, sebagaimana diberitakan di sejumlah media dan beredar dalam pesan berantai di grup WhatsApp.
Nurbaya menegaskan, tuduhan tersebut mengacu pada kejadian yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Lapuko.
“Dari bukti yang dipublikasikan di media, kejadian itu terjadi pada Maret 2023. Sementara saya mulai menjabat di sini pada September 2024,” jelas Nurbaya kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).
Nurbaya juga mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi oleh salah satu media, dirinya sempat kesulitan memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota dan belum memahami duduk persoalannya secara utuh.
“Saya katakan bahwa saya masih di luar kota, dan setelah saya cek, tidak ada staf saya yang namanya tercantum dalam bukti transfer tersebut. Seharusnya, hal ini diklarifikasi kepada pemimpin yang menjabat pada waktu itu untuk mengetahui kebenarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurbaya juga menyampaikan permohonan maaf terkait kesalahan penyebutan nama salah satu organisasi wartawan dalam pernyataannya sebelumnya.
“Saya minta maaf atas salah sebut nama organisasi wartawan. Tidak ada niat untuk mencatut nama organisasi tersebut,” tandasnya.
KUPP Kelas III Lapuko berkomitmen menjaga integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Nurbaya berharap persoalan ini tidak menjadi polemik yang mencederai nama baik institusi tanpa dasar yang jelas.
Penulis: Andri


















Komentar