SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan

KUPP Kelas III Lapuko Pegang Kendali Pengawasan Pelabuhan Penyeberangan

IMG 20250502 WA0006
Pose bersama saat penyerahan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Foto Andri

KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – Tugas dan fungsi pengawasan keselamatan serta keamanan pelayaran di sektor transportasi sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) resmi kembali berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor IM 3 Tahun 2025 serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.901/110/DJPL tanggal 29 April 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut per 30 April 2025, seluruh Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia secara resmi dikembalikan pengawasannya kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut, termasuk di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI.

Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti arahan tersebut. Sejak hari pertama pelaksanaan, petugas KUPP Lapuko telah menjalankan pengawasan dan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja mereka.

“Sejak pagi hari, kami langsung aktif kembali melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan penerbitan SPB di seluruh wilayah kerja, yakni Amolengo, Torobulu, Langara, dan Sawaphatani (Sawaea, Wawonii bagian Barat dan Utara),” ujar Nurbaya saat dikonfirmasi di Lapuko, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pengambilalihan tugas ini berjalan mulus berkat koordinasi yang baik dengan seluruh unsur terkait yang berada di masing-masing pelabuhan.

“Alhamdulillah, semua berjalan dengan sangat lancar. Ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder di pelabuhan, mulai dari petugas operasional, aparat keamanan, hingga pengelola kapal. Kami semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurbaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan standar pelayanan dan pengawasan demi memastikan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Lapuko memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kapal yang berlayar telah melalui pemeriksaan keselamatan secara menyeluruh. Penerbitan SPB tidak hanya menjadi formalitas, tapi juga bagian dari upaya mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan jiwa penumpang serta awak kapal,” tambahnya.

Instruksi Menteri Perhubungan IM 3 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum yang menegaskan pentingnya kembali menyeragamkan kendali pengawasan pelabuhan penyeberangan kepada Ditjen Perhubungan Laut, guna memperkuat tata kelola pelayaran di sektor perairan terbatas seperti sungai, danau, dan lintas penyeberangan antar-pulau.

“Kami tentu akan bekerja maksimal menjalankan mandat ini. Pengawasan akan kami lakukan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel. Kami percaya, keselamatan pelayaran adalah kunci utama dalam mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandas Nurbaya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement