KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, inisial YAP, sebagai makelar kasus sengketa tanah PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali mencoreng dunia peradilan.
Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, menyebut praktik kotor itu bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Kami sangat prihatin. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru terlibat permainan kasus yang menjijikkan seperti ini,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Andri membeberkan, dalam perkara sengketa tanah yang sudah inkrah dan dimenangkan kliennya, Ainun Indarsih, hakim YAP justru diduga bertindak sebagai perantara tawar-menawar perdamaian dengan pihak PT OSS. Ironisnya, langkah itu dilakukan diam-diam tanpa melibatkan pengacara kliennya.
Menurut Andri, dalam pertemuan itu, pihak PT OSS bahkan menjanjikan pembayaran Rp30 miliar, dengan Rp2 miliar disebut-sebut akan disisihkan untuk “biaya tim” yang mengatur perkara tersebut.
“Bayangkan, sebelum putusan dibacakan, sudah ada diskusi antara hakim dengan pihak berperkara. Bahkan klien saya diarahkan tidak perlu banding, karena katanya sudah ada konsultasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andri menyebut skenario itu merupakan rekayasa untuk mengelabui pihaknya agar tidak menempuh jalur hukum lain dengan iming-iming pembayaran.
“Ini jelas permainan busuk. Hakim tidak boleh jadi makelar kasus,” tegasnya.
Atas dugaan ini, pihaknya telah melaporkan oknum hakim YAP ke Komisi Yudisial (KY). Ia berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan bisa menjadi pelajaran keras agar hakim benar-benar menjaga martabat peradilan.
“Wibawa lembaga peradilan kini dipertaruhkan. Kalau aparat penegak hukum bisa diperdagangkan, lalu di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar