SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

KSBSI Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Marketindo Selaras

Iswanto 2
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto saat mengungkap dugaan pelanggaran PT Marketindo Selaras. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Marketindo Selaras. Serikat buruh itu menilai ratusan pekerja yang selama ini berstatus pekerja harian lepas seharusnya telah diangkat menjadi karyawan tetap.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menerima aduan dari salah satu pekerja terkait status kontrak Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan kata Iswanto mengaku telah bekerja cukup lama di perusahaan tersebut. Dalam sebulan, kata dia, para pekerja rata-rata bekerja hingga 25 sampai 26 hari.

“Kami bekerja tiap bulan itu 25 hari, kadang juga 26 hari,” ungkapnya.

Menurut Iswanto, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batasan penggunaan pekerja harian lepas.

“Merujuk PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut harus dianggap berstatus PKWTT atau pegawai tetap,” jelasnya.

Ia menilai ratusan pekerja di perusahaan tersebut secara faktual telah memenuhi syarat untuk berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

“Kalau mereka bekerja 25 sampai 26 hari setiap bulan secara terus-menerus, maka secara hukum statusnya bukan lagi pekerja harian lepas, tetapi pekerja tetap,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ia juga menegaskan bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan berkewajiban membayarkan pesangon kepada pekerja.

“Jika kontrak kerja PHL antara perusahaan dan pekerja bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka kontrak tersebut batal demi hukum. Artinya, jika terjadi PHK, para pekerja tetap berhak mendapatkan pesangon,” tegasnya.

“Kami menilai polemik ketenagakerjaan di PT Marketindo Selaras merupakan persoalan serius karena menyangkut kepastian kerja dan kesejahteraan buruh,” sambungnya.

Atas hal itu, Iswanto mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Binwasnaker & K3 Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami berharap Binwasnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini setelah laporan resmi kami masukkan,” bebernya.

Namun, ketika proses penanganan laporan berjalan lambat, KSBSI Kendari akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Jika proses ini terkesan lambat, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat KSBSI di Jakarta agar persoalan ini dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marketindo Selaras belum memberikan keterangan terkait tudingan yang disampaikan serikat buruh tersebut.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement