SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

KSBSI Ungkap Dugaan Pelanggaran di PT Cipta Agung Manis, PHK dan Pesangon Disoal

Istwanto
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto saat menyoroti PT CAM. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan menyeret PT Cipta Agung Manis (CAM). Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menilai ada indikasi pelanggaran hak normatif pekerja hingga dugaan kriminalisasi terhadap buruh yang menuntut haknya.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang eks karyawan berinisial S yang mengaku tidak memperoleh hak dasar selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan industri tapioka tersebut. Ia menyebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengalami ketidakjelasan status kerja, hingga diberhentikan secara sepihak.

“Kalau PHK, langsung diberhentikan. Hak karyawan juga tidak dipenuhi,” kata S, Rabu (22/4/2026).

Kemudian, ia juga mengaku tidak menerima pesangon saat pemutusan hubungan kerja terjadi. Menurutnya, sedikitnya 15 pekerja mengalami nasib serupa di PHK tanpa alasan jelas dan tanpa kompensasi.

S menduga PHK itu berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan pekerja untuk menuntut kenaikan upah.

“Gaji memang naik setelah aksi, tapi banyak karyawan kemudian di PHK,” ungkapnya.

Situasi tersebut, menurut dia, diperparah dengan keberadaan koordinator keamanan perusahaan yang disebut merupakan pensiunan aparat dan diduga bersikap arogan terhadap pekerja.

Merasa dirugikan, S kemudian meminta pendampingan hukum kepada KSBSI Kota Kendari. Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.

Ia menegaskan, jika PHK dilakukan sepihak, perusahaan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak pekerja.

“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, perusahaan wajib membayar pesangon. Pasal 15 juga mengatur kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja kontrak,” jelasnya.

Dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan tambahnya berpotensi pidana. Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55 juncto Pasal 19 mengatur ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Di tengah tuntutan tersebut, ia menerima informasi bahwa S telah dilaporkan oleh pihak perusahaan dan kini menjalani penahanan di Polres Konawe Selatan. Bagi Iswanto, langkah itu menimbulkan tanda tanya.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pekerja yang sedang memperjuangkan hak normatifnya,” urainya.

Dengan demikian, pihaknya akan mendatangi Polres Konawe Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus memberikan pendampingan terhadap S. Selain itu, organisasi buruh ini juga akan mengawal sekitar 15 pekerja lain yang disebut mengalami PHK serupa.

Selanjuntya, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah legislatif untuk mendorong penyelesaian secara terbuka dan akuntabel.

“Jika benar ada pelanggaran dan tekanan terhadap pekerja, maka harus dibuka secara terang dan diuji di ruang publik,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement