KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Edi Sartono atau yang akrab disapa Edi Fiat, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar lebih serius dalam memberantas mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.
Menurutnya, praktik ilegal ini telah menyebabkan banyak warga kehilangan hak atas tanah mereka dan bahkan mengalami kriminalisasi.
“Jika mafia tanah tidak segera diberantas, maka masyarakat kecil seperti kami akan terus menjadi korban. Kami menderita, terzalimi, dan hak kami dirampas tanpa kejelasan hukum,” ujar Edi Fiat, Senin (24/2/2025).
Mafia Tanah: Kejahatan Terstruktur yang Rugikan Rakyat
Edi Fiat menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan sering melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat dan pejabat.
“Modus operandi mereka beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi dengan oknum aparat, hingga rekayasa perkara. Mereka bisa merebut tanah milik orang lain dengan cara-cara yang melawan hukum, persis seperti yang terjadi pada orang tua saya, Hasan,” jelasnya.
Kasus yang dialami Hasan menjadi salah satu contoh nyata. Menurut Edi Fiat, tanah yang dimiliki Hasan tiba-tiba diklaim oleh pihak lain, meski secara administratif dokumen tanah Hasan dikeluarkan oleh Kelurahan Abeli Dalam, sesuai dengan letak objek tanah tersebut.
Namun, anehnya, lawan mereka menggunakan surat tanah yang diterbitkan di Lepo-lepo, wilayah yang berbeda secara administratif.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa mengklaim tanah di Abeli Dalam dengan dokumen yang diterbitkan di Lepo-lepo? Lebih mengherankan lagi, kok bisa-bisanya Hasan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra,” tegasnya.
Edi Fiat menekankan bahwa surat tanah Hasan memiliki saksi yang sah, yaitu Ketua RW 001, Ketua RW 002, serta seorang saksi bernama Ande, yang sebelumnya memiliki tanah berbatasan langsung dengan objek sengketa.
Sebaliknya, dokumen pihak lawan justru tidak memiliki saksi yang jelas, tetapi tetap dijadikan dasar penyelidikan.
“Ini jelas cacat hukum! Seharusnya sejak awal kasus ini tidak bisa diproses karena administrasi dokumennya sudah salah. Tapi kenapa justru Hasan yang dikriminalisasi. Ada apa di balik ini semua,” imbuhnya.
Seruan untuk APH: Jangan Takut Ungkap Mafia Tanah
Lebih lanjut, Edi Fiat meminta APH agar tidak takut dalam menindak mafia tanah, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak.
“Kami percaya bahwa masih banyak aparat yang berintegritas. Kami hanya berharap mereka berani menegakkan keadilan tanpa takut intervensi dari oknum yang berkepentingan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menegaskan bahwa praktik mafia tanah sering melibatkan lebih dari satu pihak dan harus diberantas dengan tindakan tegas.
“Kami mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan APH bersama Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. Tapi kami ingin ini bukan sekadar wacana, melainkan harus benar-benar ditegakkan hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Edi Fiat juga berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum terhadap mafia tanah bisa lebih serius dan transparan.
“Kami menunggu realisasi janji untuk men-zero-kan mafia tanah di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara. Ini bukan hanya tentang tanah kami, tapi juga tentang keadilan bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum APH
Edi Fiat juga menyoroti ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa dalam penanganan perkara tanah, terdapat aturan hukum yang seharusnya dijadikan pedoman, seperti:
• Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 1956
• Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 1980
• Panduan Kejaksaan Agung dalam sistem penuntutan (Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013)
“Dalam regulasi ini sudah jelas bahwa kasus pertanahan harus ditangani dengan hati-hati. Tapi kenapa dalam kasus Hasan, aturan ini seakan diabaikan? Kami mencium ada indikasi permainan hukum yang menguntungkan salah satu pihak,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak lawan belum pernah menunjukkan dokumen asli tanah mereka, yang diklaim seluas 20 hektare dan diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972.
“Jika mereka memang memiliki dokumen sah, kenapa tidak pernah diperlihatkan? Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada permainan kotor dalam kasus ini,” ujarnya.
APH Harus Bertindak Tegas
Edi Fiat menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk Hasan, tetapi juga untuk masyarakat luas yang selama ini menjadi korban mafia tanah.
“Kami masyarakat kecil ini harus lapor ke mana lagi. Laporan kami seringkali hanya jalan di tempat, sementara mafia tanah semakin leluasa beraksi. Jika hukum masih bisa dibeli, maka rakyat kecil seperti kami akan terus tertindas,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar