KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kebijakan.
Langkah itu diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Sultra, Kendari.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara KPU dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang lahir dari KPU Sultra dapat dipahami, diawasi, dan dikritisi oleh masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu akan semakin kuat,” ungkapnya.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muh. Mu’min Fahimuddin,
memaparkan materi bertajuk Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar data pemilih senantiasa valid dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih adalah jantung dari proses demokrasi. Kami terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena ketidaktepatan data,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Hazamuddin membawakan materi tentang Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sultra. Ia menegaskan, proses PAW harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan sengketa politik di kemudian hari.
“Proses PAW bukan sekadar administratif. Ini menyangkut legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. Karena itu, semua prosedur harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Penulis: Arsya
Editor: Redaksi


















Komentar