KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejati Sultra segera memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja.
Desakan itu menyusul laporan yang dilayangkan KP2H ke Kejati Sultra pada 9 Maret 2026. Organisasi tersebut mengklaim telah menyertakan data awal yang merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.
Ketua Umum KP2H Sultra, Jusmanto, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berlarut-larut dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kejati harus segera ambil langkah tegas. Laporan sudah kami masukkan, data yang kami berikan juga jelas, ini merujuk pada temuan BPK,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara anggaran belanja dan realisasi di tubuh KPUD Buton Utara pada 2024. Dari total anggaran sekitar Rp9,8 miliar, realisasi yang tercatat hanya Rp8,3 miliar.
“Artinya ada selisih sekitar Rp1,4 miliar yang patut diduga disalahgunakan,” bebernya.
Ia menilai selisih tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara adalah korupsi. Ancaman pidananya jelas, bahkan bisa sampai penjara seumur hidup,” jelas Jusmanto.
Tak hanya itu, ia menegaskan, nilai Rp1,4 miliar bukan angka kecil, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
“Untuk skala daerah, Rp1,4 miliar itu angka yang besar. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejati Sultra segera meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan KPUD Buton Utara.
“Kami akan turun aksi untuk memastikan laporan ini tidak berhenti di meja. Harus ada kepastian hukum,” tandasnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak KPUD Buton Utara.
Penulis: Arsya


















Komentar