KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjerat dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadiq, yang saat proyek berlangsung berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia, Direktur CV Wahana selaku kontraktor pengadaan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kita telah menetapkan dua tersangka, saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnyaJumat (12/9/2025).
Sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan penyidik, mulai dari dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, hingga satu unit kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang menjadi inti perkara ini.
Menurut Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kedua tersangka sudah resmi ditahan. Kami akan terus sampaikan perkembangan berikutnya sesuai hasil penyidikan,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Dengan penetapan ini, ia memastikan bakal mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun pihak swasta.
“Proses hukum tidak berhenti di sini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar