SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pemkot Kendari

Korban Berjatuhan, Rajab Jinik Minta Jam Operasi Kontainer Diperketat

photopea resize 1790839580778
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat mendesak Dishub untuk menertibkan mobil kontainer, Kamis (1/10/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian memperketat pengawasan terhadap mobil kontainer yang melintas di wilayah Kota Kendari.

Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menyusul sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kontainer dan menimbulkan korban jiwa.

Rajab menilai mobil kontainer tidak bisa dibiarkan melintas tanpa pengaturan yang tegas, terutama pada jam-jam padat ketika volume kendaraan di jalan raya meningkat.

Kendari tambahnya merupakan kota yang terus berkembang. Pertumbuhan aktivitas masyarakat juga diikuti meningkatnya jumlah kendaraan.

Kondisi tersebut membuat keberadaan kendaraan bertonase besar membutuhkan pengaturan khusus agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kita tahu bersama bahwa Kota Kendari merupakan kota berkembang dan kendaraan semakin padat. Sehingga hal ini perlu pengaturan serius dari Dinas Perhubungan dan kepolisian sehingga tidak ada korban-korban berikutnya akibat tabrakan ataupun terlindas mobil kontainer,” jelasnya.

Politikus Golkar itu meminta Dishub segera menertibkan mobil kontainer sesuai aturan mengenai waktu operasional kendaraan berat yang berlaku di Kota Kendari.

Ia menegaskan, kendaraan kontainer semestinya tidak beroperasi pada waktu yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Dengan pengaturan serius, maka kontainer tidak ada lagi yang melintas di jam-jam padat kendaraan,” ujarnya.

Rajab mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait perilaku pengemudi kendaraan kontainer di jalan raya. Ia menyebut cara berkendara yang dinilai ugal-ugalan berpotensi membahayakan pengendara lain.

“Mobil kontainer ini sudah sangat meresahkan karena mereka ugal-ugalan sehingga merugikan masyarakat atau pengendara lain,” katanya.

Untuknitu, Rajab meminta Dishub memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala terhadap kendaraan berat yang masuk dan melintas di wilayah Kota Kendari.

“Dinas Perhubungan harus menertibkan ini sesuai dengan turunan Perda Pemkot Kendari berdasarkan waktu beroperasi,” tegasnya.

Selain itu, Rajab Jinik meminta kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan kontainer.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan pengemudi dalam kondisi layak dan tidak berada di bawah pengaruh narkotika.

“Kepolisian ataupun BNN harus memeriksa setiap pengendara atau sopir mobil kontainer. Jangan sampai terlibat narkoba karena sudah ada beberapa bukti,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap pengemudi merupakan bagian dari langkah pencegahan. Ia meminta persoalan keselamatan pengguna jalan tidak baru ditangani setelah terjadi kecelakaan dan jatuh korban.

“Ini penting disikapi agar tidak ada korban jiwa ataupun lakalantas,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement