SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Konflik di PT Bososi: Managemen Tempuh Jalur Hukum dan Bantah Tuduhan

IMG 20250109 WA0051
Lokasi IUP PT Bososi yang memperlihatkan tidak ada aktivitas pertambangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus memanas. Konflik antara dua perusahaan yang saling mengklaim kepemilikan tambang ini kini merambah ke ranah hukum.

Kuasa Hukum PT Kami Maju Indonesia, Jason Kariatun, baru-baru ini mendesak penghentian aktivitas tambang ilegal di area PT Bososi. Pernyataan ini dilansir oleh perdetik.id pada 6 Januari lalu, dengan tajuk berita, “Putusan MA Inkrah, Kuasa Hukum Jason Kariatun Desak Penambang Ilegal Angkat Kaki dari Bososi.”

Namun, pihak manajemen PT Bososi Pratama membantah keras tuduhan tersebut. Direktur Utama PT Bososi, Andi Uci Abdul Hakim, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. Ia memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan IUP PT Bososi Pratama.

“Saat ini lokasi tambang sepenuhnya berada di bawah penguasaan dan pengelolaan direksi serta pemegang saham yang tercatat resmi di Minerba One Data Indonesia (MODI). Tidak ada nama Jason Kariatun dalam daftar tersebut,” ungkap Andi Uci Abdul Hakim, Kamis (9/1/2025).

Andi Uci menjelaskan, saat ini kepemilikan saham PT Bososi Pratama berada dalam status sengketa antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia. Sengketa ini mencakup ranah perdata dan pidana. Bahkan, status perusahaan tersebut saat ini dalam kondisi terblokir di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam kasus perdata, Andi Uci mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Jason Kariatun, Hendra, dan pihak-pihak terkait di Pengadilan Negeri Makassar.

“Gugatan ini masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, upaya hukum di ranah pidana juga telah ditempuh.

“Kami sudah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Tenggara, dan kasus ini kini memasuki tahap penyidikan,” tambah Andi Uci.

Tak hanya di Makassar, perkara hukum terkait PT Bososi juga bergulir di sejumlah institusi. Andi Uci menyebutkan ada kasus yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri.

“Laporan-laporan ini menargetkan pihak-pihak seperti Jason Kariatun, Hendra, dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran hukum yang telah merugikan perusahaan,” jelasnya.

Melalui serangkaian langkah hukum tersebut, Andi Uci Abdul Hakim menyatakan komitmen manajemen PT Bososi Pratama untuk menjaga legalitas dan kedaulatan perusahaan. Ia memastikan bahwa perusahaan tetap tunduk pada regulasi yang berlaku dan menghormati proses hukum.

“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum ini,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement