KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sikap Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo dalam menanggapi konflik agraria di Kecamatan Angata, memicu berbagai kritikan. Kritikan itu datang dari Kuasa Hukum masyarakat kelompok tani Angata, Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengatakan, pernyataan Bupati Konsel yang mengaku tidak terganggu dengan situasi di lapangan dinilai, sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap penderitaan masyarakat tani. Yang mana sebelumnya kurang lebih 50 rumah masyarakat tani dibakar oleh karyawan PT Marketindo Selaras (MS).
Sehingga Bupati Konsel dituding menutup mata atas tragedi kemanusiaan yang menimpa rakyatnya sendiri. Parahnya lagi, kebijakan Bupati Konsel yang melarang warga tani mengolah tanah mereka.
Namun sebaliknya mengizinkan PT MS tetap merawat kelapa sawit, dianggap sebagai bukti keberpihakan kepada korporasi. Padahal, lahan tersebut diklaim telah dikuasai warga selama puluhan tahun.
“Bagaimana mungkin Bupati melarang warga mengolah tanahnya sendiri, sementara membiarkan perusahaan merawat sawit di atas lahan yang digusur paksa, apalagi IUP perusahaan adalah tanaman tebu dan tanpa HGU. Ini jelas menabrak UU Perkebunan dan Putusan MK,” ucapnya, Minggu (8/2/2026).
Selain itu, klaim Bupati Konsel bahwa masyarakat enggan dimediasi disebut sebagai kebohongan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemda Konsel dan Pemprov Sultra, masyarakat tani justru tidak pernah diundang.
Mediasi tersebut dituding sepihak karena hanya menghadirkan perwakilan PT MS. Ia juga menilai, Bupati Konsel keliru secara hukum saat menyatakan tidak memiliki kewenangan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bupati punya andil dan kewenangan untuk mencabut perizinan, sesuai diatur dalam UU Pemda dan UU Perkebunan.
Sehingga, pencabutan IUP PT MS sangat beralasan karena perusahaan milik Tommy Winata ini telah menyalahgunakan perizinannya, dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa HGU.
”Pernyataan tidak punya kewenangan itu hanya upaya cuci tangan dan lari dari tanggung jawab. Jabatan Bupati itu melekat dengan kewenangannya, siapapun orangnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra ini juga menyoroti pernyataan Bupati Konsel meminta masyarakat agar melakukan gugatan hukum, kenapa hal itu juga tidak disampaikan ke PT MS.
“Kenapa justru lebih memaklumi PT MS, melakukan pengrusakan dan pembakaran daripada mendorong perusahaan menempuh gugatan hukum?,” tanya dia.
Untuk itu, Andri Darmawan meminta pada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Bupati Konsel, karena dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga masyarakat yang tengah berkonflik.
“Mohon Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan Bupati Konsel yang tidak menunjukan sikap sebagai pimpinan daerah yang baik dan melayani semua warga masyarakatnya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar