KONAWE, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe mulai membuka akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Konawe dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konawe, Kamis (23/4/2025).
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi kelompok masyarakat kecil yang rentan secara ekonomi.
“Negara wajib hadir. Salah satunya melalui bantuan hukum gratis. Kami ingin memastikan masyarakat Konawe, tanpa melihat latar belakang ekonomi, tetap mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ia menyebut, kehadiran LBH HAMI sebagai mitra strategis diharapkan mampu menjembatani kesenjangan akses hukum yang selama ini masih dirasakan masyarakat. Menurut dia, banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak mampu mengakses pendampingan karena keterbatasan biaya.
“Kerja sama ini tidak hanya sebatas pendampingan di pengadilan. Ada edukasi hukum, konsultasi, hingga advokasi di luar pengadilan. Ini penting agar masyarakat tidak selalu berada pada posisi yang lemah,” urainya.
Dengan peluncuran program ini, Pemda Konawe berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat meningkat, sekaligus mengurangi ketimpangan akses keadilan.
“Harapan kami sederhana, tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Negara harus hadir, dan hari ini kami mulai dari sini,” tutup Yusran.
Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai langkah Pemda Konawe sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh keadilan secara formal.
“Ini langkah maju. Tidak semua daerah memiliki keberanian dan komitmen seperti ini. Kami siap menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan tentu berpihak pada masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
Ia memastikan lembaganya akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi awal hingga proses litigasi di pengadilan. Selain itu, LBH HAMI juga akan memperkuat edukasi hukum di tengah masyarakat.
“Banyak persoalan hukum sebenarnya bisa dicegah jika masyarakat memiliki pemahaman yang cukup. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dari program ini,” tegasnya.
Akruddin juga mengimbau masyarakat Konawe untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut. Menurut dia, bantuan hukum gratis ini merupakan hak yang telah difasilitasi negara melalui pemerintah daerah.
“Silakan datang, berkonsultasi. Jangan takut berhadapan dengan hukum hanya karena tidak punya biaya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar