KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Adi Jaya Lestari terhadap salah satu karyawannya, Sarip. Aduan ini disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Buruh, Cargodoring, Stevedoring, dan Delivery Pelindo Sulawesi Tenggara.
Koordinator Lapangan Lembaga Pemerhati Buruh, Joko Priyono, mengungkapkan bahwa Sarip telah bekerja di Koperasi Adi Jaya Lestari selama enam bulan dengan gaji sebesar Rp1.500.000, yang dibagi dengan rekannya. Setelah enam bulan, gaji Sarip dinaikkan menjadi Rp2.700.000. Namun, tanpa alasan yang jelas, Sarip menerima surat PHK dari pihak koperasi.
“Kami meminta pihak Koperasi Adi Jaya Lestari untuk memenuhi kewajibannya terhadap saudara Sarip yang telah di-PHK. Hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Joko Priyono, Rabu (26/2/2025).

Lembaga Pemerhati Buruh, Cargodoring, Stevedoring, dan Delivery Pelindo Sulawesi Tenggara saat menggelar unjui rasa di DPRD Kota Kendari. Foto Andri
Joko juga menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Ia menilai bahwa PHK sepihak seperti ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak buruh dan bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja lain.
“Jika PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa memenuhi hak karyawan, maka ini jelas merupakan bentuk ketidakadilan. Kami berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami nasib serupa,” katanya.
Selain itu, Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang adil bagi Sarip. Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa perusahaan di Kota Kendari, sehingga ia berharap DPRD bisa membuat regulasi yang lebih ketat dalam melindungi hak-hak buruh.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus terjadi. Perusahaan harus memahami bahwa pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi buruh,” tambahnya.
Joko Priyono menegaskan bahwa Lembaga Pemerhati Buruh akan terus melakukan advokasi terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan di Kota Kendari. Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih serius dalam menangani masalah ketenagakerjaan agar tidak ada lagi buruh yang menjadi korban PHK sepihak.
“Kami meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam melindungi tenaga kerja. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak pekerja,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abdul Arman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima aduan dari Lembaga Pemerhati Buruh terkait PHK yang dialami saudara Sarip. Kami akan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan mencari solusi terbaik,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).

Komisi I DPRD Kota Kendari saat menerima aspirasi Lembaga Pemerhati Buruh, Cargodoring, Stevedoring, dan Delivery Pelindo Sulawesi Tenggara. Foto Andri
Selanjutnya, La Ode Abdul Arman menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Kendari akan segera mengundang instansi terkait dan manajemen Koperasi Adi Jaya Lestari untuk membahas permasalahan ini.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja. Jika ada PHK yang dilakukan tanpa alasan yang sah, maka itu bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang diperlakukan secara tidak adil. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, kami akan dorong agar ada tindakan tegas,” ujarnya.
La Ode Abdul Arman juga mengungkapkan bahwa selain kasus Sarip, pihaknya telah menerima beberapa aduan serupa terkait PHK sepihak dari berbagai perusahaan di Kota Kendari, seperti Colombus, Migros, Toko Damai, dan PT Bangunan. Semua kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan penegakan hukum yang tegas.
“Kami akan terus mengawal semua kasus PHK yang merugikan pekerja. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan lain di Kota Kendari untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak karyawan.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang kehilangan hak-haknya hanya karena kelalaian atau kesewenang-wenangan perusahaan. Perusahaan harus memahami bahwa tenaga kerja adalah aset yang harus dihormati,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari.
“Pengawasan harus lebih diperketat agar kasus serupa tidak terus terulang. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” tandasnya. (adv)


















Komentar