KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, pihak perusahaan bersikukuh tak pernah menerima surat sanksi tersebut.
Surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, perihal tindak lanjut penanganan pengaduan, dibenarkan keberadaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ya benar, surat sanksi dari Kementerian KLH terhadap PT TBS sudah kami terima,” ungkap Kepala DLH Sultra, Andi Makawaru, saat dihubungi via sambungan seluler, Senin (10/11/2025).
Menurut Andi, surat tersebut telah diteruskan ke pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana. Pelaksanaan sanksinya ada di mereka. Kita tinggal menunggu laporan pelaksanaan dari Bombana,” jelasnya.
Namun, klaim berbeda datang dari pihak perusahaan. Ardyansyah, kuasa pendamping PT TBS, menegaskan pihaknya belum menerima surat apapun dari KLH.
“Kami belum pernah menerima surat rekomendasi ataupun sanksi dari Kementerian KLH seperti yang dimaksud,” bebernya.
Ia bahkan menuding bahwa informasi yang beredar bersifat sepihak.
“Ini bisa mencoreng citra perusahaan yang kami bangun dengan susah payah. Kami harap semua pihak menunggu klarifikasi resmi,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media mengenai tindak lanjut sanksi tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah Husen, justru mendesak agar DLH Bombana segera mengeksekusi perintah dalam surat KLH itu.
“Ini saatnya DLH Bombana membuktikan bahwa mereka tidak bermain mata dengan perusahaan nakal,” tegas Andriansyah yang akrab disapa Binggo.
Ia menilai seluruh proses sudah berjalan sesuai mekanisme hukum lingkungan.
“Surat KLH jelas dan tegas. DLH Provinsi sudah menindaklanjuti. Sekarang bolanya di tangan DLH Bombana,” katanya.
Menurut Binggo, perjuangan masyarakat bukan berhenti pada sanksi administratif.
“Kami akan terus menekan agar izin usaha pertambangan (IUP) PT TBS dicabut. Ini bukan hanya soal limbah, tapi soal keadilan lingkungan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan LINK Sultra pada 25 Agustus 2025. Dalam laporannya, LINK menuding PT TBS abai terhadap standar lingkungan dengan tidak membangun sediment pond atau kolam pengendap.
Akibatnya, limbah dan lumpur tambang diduga mengalir langsung ke sungai dan pesisir saat musim hujan. Safety dump tempat pembuangan limbah padat bahkan disebut jebol dan menyebabkan lumpur masuk ke rumah warga.
Hasil verifikasi lapangan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama DLH Bombana pada 28–30 Agustus 2025 menemukan sejumlah pelanggaran.
“Salah satunya, PT TBS tidak membangun kolam pengendapan yang berfungsi menampung air limpasan dari area stockpile ore nikel,” demikian laporan KLH yang ditandatangani Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Atas temuan itu, KLH merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, serta menembuskan laporan tersebut ke Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Penulis: Arsya


















Komentar