KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan serius yang dilontarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Masyarakat Tambang (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan aliran dana perusahaan ke Polres Konsel.
Perusahaan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan justru sarat dengan kepentingan pribadi pihak tertentu.
Tudingan itu pertama kali disampaikan Ketua Umum LPMT Sultra, Nurlan melalui sejumlah media. Ia menuding Polres Konsel telah “ternodai” oleh dugaan aliran dana dari PT WIN, yang disebutnya sebagai bentuk upaya membungkam penegakan hukum.
Tidak hanya itu, LSM tersebut juga menyebut aktivitas tambang PT WIN berada di luar wilayah izin usaha, termasuk di kawasan hutan lindung dan dekat permukiman warga.
Namun, pihak PT WIN secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN, Nur Iman, mengatakan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat sekitar melalui program Community Development (Comdev).
“PT WIN merupakan perusahaan legal yang memiliki izin resmi. Kami juga menjalankan program Comdev sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, apa yang disebut sebagai “aliran dana” adalah bentuk partisipasi perusahaan dalam mendukung keamanan saat terjadi aksi demonstrasi yang mengganggu operasional.
“Memberi konsumsi atau dukungan logistik ringan kepada aparat yang berjaga saat demonstrasi bukanlah hal yang ilegal. Itu bagian dari hubungan kerja di lapangan yang wajar. Tapi tuduhan bahwa saya menerima dana dari Ibu Ana dan menyalurkannya ke Polres adalah tidak benar,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa pada saat ada dana yang ditawarkan untuk disalurkan ke aparat keamanan, dirinya secara tegas menolak.
“Saya menilai itu tidak etis. Karena itu saya memilih mengembalikan dana tersebut ke kantor,” ungkapnya.
Menariknya, kata Nur Iman, salah satu sumber polemik ini justru berasal dari transaksi tahun 2021 yang berkaitan dengan dana Comdev yang dikelola oleh mantan karyawan perusahaan bernama Ibu Ana, yang tak lain adalah istri dari Ketua LSM LPMT, Nurlan.
“Ibu Ana pernah menjabat posisi yang strategis dalam pengelolaan dana Comdev perusahaan. Dia tahu betul alur dan prosedurnya. Maka sangat janggal jika sekarang justru menuding dana tersebut sebagai ‘suap’ atau ‘uang koordinasi’,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nur Iman mengungkap bahwa perusahaan telah melaporkan Ibu Ana ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan. Proses hukum telah berjalan dan saat ini, Ibu Ana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan.
“Kami melihat ada upaya membelokkan fakta. Justru setelah proses hukum berjalan, muncullah narasi-narasi liar untuk mengaburkan kasus sebenarnya. Bahkan kesannya seperti ingin membalikkan posisi, seolah dia adalah korban,” tegasnya.
“Kami menyayangkan tindakan ini, apalagi dilakukan oleh seseorang yang menjabat sebagai Ketua LSM. Harusnya menjunjung etika dan objektivitas, bukan memanfaatkan posisi untuk menekan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pihak PT WIN menilai pernyataan publik yang dikeluarkan LPMT sangat sentimental dan tidak menjunjung prinsip klarifikasi berimbang dalam penyampaian informasi ke media.
“Kami tidak ingin larut dalam polemik. Tapi kami juga tidak bisa diam jika tudingan itu menyudutkan nama baik perusahaan dan institusi penegak hukum. Kami mendorong agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, objektif, dan tidak dipelintir,” kata Nur Iman.
Perusahaan, lanjutnya, terbuka untuk diaudit oleh instansi berwenang jika memang dibutuhkan, dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses bisnis secara transparan dan taat hukum.
“Kami tidak pernah menghalangi proses hukum, justru kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang berpotensi merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar