SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Klaim Rugi Rp40 Miliar, PT Toshida Laporkan Dugaan Pemalangan Jalan Hauling ke Polda Sultra

Tosida
Laporan Polisi PT Toshida atas pemalangan jalan hauling di Polda Sultra, Selasa (4/8/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, melaporkan dugaan penghalangan kegiatan usaha pertambangan ke Polda Sultra, Selasa, 4 Agustus 2026.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/383/VIII/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 4 Agustus 2026.

Diketahui, dugaan penghalangan terjadi sekitar pukul 08.00 Wita di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rimau, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Kemudian, akses jalan hauling yang digunakan untuk mengangkut bijih nikel ditutup sehingga aktivitas operasional perusahaan terhenti.

La Ode Adi Rusman mengatakan informasi mengenai pemalangan pertama kali diterima dari tim lapangan. Perusahaan kemudian memperoleh dokumentasi berupa foto dan video yang, menurutnya, memperlihatkan sekitar 20 orang menutup akses jalan menggunakan dump truck roda 10.

“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Kami menduga telah terjadi penghalangan terhadap jalan hauling PT Toshida Indonesia sehingga seluruh aktivitas operasional perusahaan terganggu,” tegasnya.

Ia menegaskan PT Toshida Indonesia merupakan pemegang IUP yang sah dan telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan tersebut memberikan target produksi sebesar 750 ribu metrik ton bijih nikel tahun ini.

Namun, menurut Adi Rusman, target produksi itu kini berada dalam ancaman. Perusahaan menduga gangguan operasional dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang.

Akibat terhentinya aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih nikel, PT Toshida mengklaim mengalami potensi kerugian sekitar Rp40 miliar. Akibat penghentian produksi berdampak langsung terhadap kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

“Selama operasional berhenti, perusahaan tidak dapat melakukan penjualan bijih nikel. Artinya, negara juga kehilangan potensi penerimaan PNBP dari kegiatan tersebut,” jelas Adi Rusman.

Dampak lain tambahnya ancaman terhadap keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan. Jika penghentian operasional terus berlanjut, ia mengaku tidak menutup kemungkinan mengambil langkah efisiensi, termasuk merumahkan pekerja.

“Atas dasar itu, kami meminta Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement