SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

KKJ Sultra: Pemeriksaan Jurnalis oleh Polres Konawe Bentuk Intimidasi dan Langgar Kemerdekaan Pers

Polres Konawe
Polres Konawe. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Polres Konawe yang memanggil dan memeriksa jurnalis Amanahsultra.com, Ifal Chandra Moluse, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn dan Jn Partner.

Pemanggilan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, tanpa adanya surat resmi. Penyidik Polres Konawe hanya menghubungi Ifal melalui panggilan WhatsApp untuk hadir di ruang Satreskrim, di mana ia kemudian menjalani proses klarifikasi selama 30 menit dan menjawab 23 pertanyaan.

Menurut KKJ Sultra, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 mengenai teknis perlindungan kemerdekaan pers.

“Polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis atas karya jurnalistiknya. Sengketa pemberitaan adalah ranah Dewan Pers, bukan ranah pidana. Pemanggilan Ifal Chandra merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi,” tegas koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini bermula setelah Amanahsultra.com menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang”. Laporan kepolisian terhadap Ifal teregistrasi dalam surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

KKJ Sultra menilai tindakan Polres Konawe bukan hanya melanggar PKS Dewan Pers, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi profesi jurnalistik di Indonesia.

“Jika langkah Polres Konawe ini dibiarkan, maka setiap jurnalis berpotensi dikriminalisasi hanya karena menulis berita. Ini ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers,” kata Fadli Aksar.

Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan bahwa berita yang ditulis Ifal merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Pasal 310 Ayat (3) KUHP menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Dengan demikian, KKJ Sultra menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:

– Mengecam keras pemeriksaan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra, karena bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

– Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan serta mencabut berita acara klarifikasi terhadap Ifal Chandra.

– Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar PKS Dewan Pers–Kepolisian karena tidak menyerahkan kasus pemberitaan ini ke Dewan Pers.

– Mengimbau aparat kepolisian mematuhi PKS 2022 dan tidak memproses laporan pemberitaan sebagai pidana sebelum Dewan Pers memberikan penilaian.

– Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menempuh prosedur hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers, serta menegaskan bahwa jurnalis wajib berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement