SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kerajaan Moronene Bombana Adukan PLM Kepada Presiden Soal Dugaan Kejahatan Lingkungan

Screenshot 20240719 003651 Drive 1
Surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Foto Andri

BOMBANA, TERASSULTRA.COM – PT Panca Logam Makmur (PLM) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapatkan sorotan. Kali ini datang dari Kerajaan Morenene-Pauno Rumbia Pusat Taumboto Bombana.

Pasalnya perusahaan tambang emas itu diduga telah melalukan beberapa pelanggaran, mulai dari ilegal mining, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kemudian melakukan aktifitas penambangan di hutan produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan lain sebagainya.

Dengan demikian kerjaan Morenene-Pauno Rumbia Bombana melakukan sorotan dengan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada beberapa hal yang diadukan kepada Presiden dua periode itu yakni

1. PT. Panca Logam Makmur diduga telah melakukan penambangan sejak tahun 2022 hingga 2024 tanpa memiliki dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Aktivitas ini sangat merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

2. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan di Indonesia.

3. Tanggal 8 Juli 2024, Polres Bombana dan Polda Sultra berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aktivitas ilegal PT. Panca Logam Makmur. Operasi ini mengungkap pelanggaran penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

4. Masyarakat Desa Wumbubangka berharap agar pemerintah dapat menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka menginginkan adanya efek jerah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

5. Masyarakat juga menduga bahwa PT. Panca Logam Makmur dilindungi oleh oknum hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo. Pasalnya vonis bebas yang diterima oleh Direktur PT. Panca Logam Makmur dalam kasus ilegal mining dan penyalahgunaan BBM subsidi sebelumnya.

Dengan surat aduan yang ditujukan kepada Presiden Indonesia maka Jokowi dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat Bombana yang diwakili Kerajaan Moronene-Pauno Rumbia.

“Kami sudah sangat resah dengan aktifitas Panca Logam Makmur, karena terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan, sehingga kami mengadu kepada Presiden agar ditindaklanjuti,” tegas Raja Moronene, Alfian Pimpi saat ditemui di Kendari, Kamis (18/7/2024).

Perlu diketahui tambah Alfian Panca Logam Makmur diduga menggunakan merkuri. Ini sangat berbahaya bahkan sudah ada korban. Kemudian tidak melakukan reklamasi, sehingga banyak korban jiwa.

“Pihak Panca Logam Makmur merasa kebal hukum, karena diduga dibekingi Pengadilan Negeri Pasarwajo,” ungkapnya.

Bahkan Alfian Pimpi memastikan bahwa PT Panca Logam Makmur (PLM) memiliki bekingan yang sangat kuat, pasalnya direktur perusahaan tambang emas itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton.

“Sehingga hal ini kami adukan kepada presiden. Ketika kepala negara turun tangan maka kami yakin pelaku-pelaku mafia pertambangan akan diberikan hukuman setimpal,” tegasnya.

Pada dasarnya Kerajaan Moronene-Pauno Rumbia terkhusus masyarakat Bombana berharap agar aktifitas dugaan ilegal mining di Panca Logam Makmur diatensi oleh Presiden.

“Harapannya kasus ini menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh Presiden. Dengan demikian maka tidak akan ada lagi pelaku-pelaku mafia pertambangan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement