SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kepung PN Kendari, Warga Tapal Kuda Tolak Eksekusi Lahan yang Sudah Jadi Tanah Negara

Demo
Warga Tapal Kuda saat menggelar demo di PN Kendari, tolak eksekusi lahan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ratusan warga Tapal Kuda, kawasan Bypass Kota Kendari, berbondong-bondong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025). Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak rencana konstatering atau eksekusi atas Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994, yang dijadwalkan digelar pada 15 Oktober mendatang.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tanah Kami Bukan Milik Kopperson” dan “Negara Harus Hadir Bela Rakyat”, massa mendesak PN Kendari membatalkan rencana eksekusi lahan yang mereka yakini sudah kembali menjadi tanah negara sejak lebih dari dua dekade lalu.

Menurut warga, objek hukum dari putusan tersebut sudah tidak lagi eksis, karena Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperasi Pegawai Personalia (Kopperson) telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak tahun 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik pihak koperasi,” tegas La Ode Sumail, salah satu perwakilan warga, dalam orasinya di PN Kendari.

Ia menuturkan, posisi hukum warga Tapal Kuda semakin kuat setelah keluarnya surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada 2017.

Surat Nomor 463/300/VII/2017 yang ditandatangani Kepala BPN saat itu, Laode Asrafil, menyatakan dengan jelas bahwa Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

“Dengan berakhirnya HGU itu, maka tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Karena objek sengketa sudah tidak ada, maka putusan tahun 1994 itu tidak lagi memiliki dasar untuk dieksekusi atau non-executable,” tegasnya.

Warga Tapal Kuda menyampaikan lima tuntutan utama:

– Menolak pelaksanaan konstatering dan eksekusi atas Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.

– Meminta BPN Kendari agar tidak terlibat dalam proses konstatering yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.

-Mendesak BPN menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

– Meminta pengakuan resmi atas keabsahan sertifikat hak milik warga yang telah terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda.

-Meminta aparat kepolisian, baik Polda Sultra maupun Polresta Kendari, untuk tidak ikut serta dalam kegiatan konstatering di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, La Ode Sumail menyampaikan perjuangan warga bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan desakan agar hukum ditegakkan secara adil dan berpihak pada fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami bukan melawan hukum. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir melindungi rakyat kecil dari ketidakpastian hukum,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement