SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Terima Tahap II Kasus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,39 Miliar

IMG 20250116 WA0032
Dua tersangka rokok ilegal yang kini telah jadi terdakwa. Foto Arsya

KENDARAI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, pada Kamis (16/1/2025). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terkait kasus rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua orang tersangka, Abd. Aziz alias Aziz (Wiraswasta) dan isal (Wiraswasta).

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran barang kena cukai berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) merek SEVEN yang dilekati pita cukai bekas. Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti, serta langsung menahan keduanya di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025,” ungkapnya.

Dody memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 November 2024, di lokasi pembongkaran halaman sebuah gedung di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Kedua tersangka diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Barang bukti yang kami terima meliputi 60 karton rokok merek SEVEN yang dilekati pita cukai bekas. Rokok tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi K 9639 JC, yang membawa kontainer TAKU 2443385. Rokok itu kemudian dipindahkan ke mobil pick-up bernomor polisi DT 9569 DB untuk distribusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.394.294.400 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah). Kerugian ini disebabkan oleh penggunaan pita cukai bekas pada barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis SKM merek SEVEN.

Kedua tersangka dengan melanggar pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo.

“Pasal 54 UU Cukai mengatur tentang larangan memproduksi, menjual, atau mendistribusikan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini ancamannya cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda,” terang Dody.

Dody menambahkan bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap persidangan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan upaya penegakan hukum di bidang cukai,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga berdampak besar pada perekonomian negara. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Dody.

Kejaksaan telah memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari, mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat jalannya penyidikan lebih lanjut,” tandas Dody.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement