KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025). Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, hanya terdapat empat perusahaan yang terlibat langsung dalam perkara yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu.
“Dalam press release resmi kami sebelumnya, tidak ada disebut nama PT PDP. Perusahaan yang terlibat hanya empat, yakni PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM),” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons aksi unjuk rasa yang sempat digelar sekelompok massa di depan Kantor Kejati Sultra beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak kejaksaan untuk turut mengusut dugaan keterlibatan PT PDP dalam kasus tambang nikel di Kolaka Utara.
Dalam kesempatan itu, Dody menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih terfokus pada lima tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan. Penyidik, kata dia, tetap terbuka terhadap setiap aspirasi publik, namun saat ini prioritas utama adalah melengkapi berkas perkara para tersangka agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Terkait aspirasi demonstran, tentu akan kami sampaikan ke penyidik. Tapi yang perlu dipahami, para tersangka saat ini sudah ditahan, dan waktu penahanan itu terbatas. Karena itu, fokus penyidikan diarahkan dulu pada lima orang tersangka yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT AMIN berinisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN berinisial MLY, Direktur PT BPB berinisial ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM berinisial HH, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan perizinan dan prosedur ekspor-impor, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Jika dalam proses nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dody.
Kejati Sultra juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan pandang bulu.
“Kami tegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun. Jika ada bukti yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami proses. Tapi sampai hari ini, PT PDP tidak termasuk dalam daftar pihak yang kami periksa atau tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar