KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang diperintahkan langsung melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan eksploitasi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Tak hanya itu, perusahaan tambang tersebut juga diduga mengabaikan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Praktik melawan hukum itu ditengarai turut menimbulkan kerusakan serius pada kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut. Kondisi ini menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang kerap mengorbankan lingkungan dan hak negara.
Meski demikian, hingga Jumat (12/9/2025), pihak Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penyelidikan, Rizky Rahmatullah belum memberikan keterangan resmi terkait detail pemeriksaan maupun status hukum yang tengah diproses. Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Rizky belum merespons.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pejabat terkait lainnya masih terus dilakukan.
Penulis: Andri


















Komentar