SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Periksa Anak Ali Mazi dalam Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Gubernur

Alvian 2
Alvian Taufan Putra anak eks Gubernur Sultra, Ali Mazi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi makan minum, Senin (14/9/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2023 mulai mengarah kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran transaksi belanja tersebut.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Alvian Taufan Putra, pemilik Kebab Jangkar yang juga merupakan anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi.

Alvian disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Kebab Jangkar dalam transaksi belanja makan dan minum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang kini tengah disidik Kejati Sultra.

Kebab Jangkar diduga menjadi salah satu pihak yang bekerja sama dengan Pemprov Sultra melalui Biro Umum dalam transaksi belanja makan dan minum. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggelembungan nilai belanja atau mark up serta penggunaan nota yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan hanya terhadap pihak-pihak tertentu. Setiap orang yang dianggap mengetahui fakta perkara akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Ya, semualah. Saya tidak sebut satu per satu ya,” jelasny, Kamis (10/9/2026) malam.

Sebagian besar saksi yang dibutuhkan penyidik telah diperiksa, termasuk Alvian Taufan Putra. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara terang mekanisme belanja makan dan minum yang menjadi objek penyidikan.

Selanjutnya, Sugeng mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang tidak benar atau sengaja menyembunyikan fakta selama proses penyidikan.

Ia menegaskan, setiap orang yang dipanggil penyidik wajib memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Upaya menghambat proses penyidikan dapat berujung pada konsekuensi pidana.

“Saksi yang dipanggil, atau setiap orang yang dipanggil, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, maka di undang-undang antikorupsi, ancaman pidananya disamakan dengan orang yang melakukan korupsi,” tegasnya.

“Itu namanya penghalangan penyidikan, obstruction of justice,” tambahnya.

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik kini menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sugeng mengatakan proses audit tersebut hampir rampung. Hasil audit nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi tersebut.

“Update makan minum posisi hari ini, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara sudah hampir selesai,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement