KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan status penanganan perkara dugaan kasus di tubuh PT Mandala Jayakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan peningkatan ini, jaksa mulai membidik ada tidaknya unsur tindak pidana dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Februari 2026.
“Sudah penyidikan,” ungkapnya.
Menurut dia, tim penyidik saat ini masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Ilham belum bersedia merinci berapa jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga belum memaparkan secara terbuka pokok dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan jaksa telah menemukan peristiwa hukum yang diduga mengandung unsur pidana. Pada fase ini, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk menyita dokumen dan meminta keterangan tambahan dari pihak terkait.
Pada dasarnya, Kejati Sultra tambahnya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prosesnya tetap sesuai aturan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar