SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Mulai Telusuri Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Kajati
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta perintahkan Kejari telusuri dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, Rabu (24/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bergerak menindaklanjuti instruksi Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota se-Sultra diperintahkan melakukan penelusuran awal terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah meneruskan arahan Direktorat Penyidikan Kejagung kepada seluruh jajaran di daerah untuk segera mengumpulkan data, bahan, dan keterangan terkait indikasi penyimpangan pelaksanaan MBG.

“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindak lanjuti. Seluruh Kejari di Sulawesi Tenggara kami minta melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah Sultra,” tegasnya, Rabu (24/6/2026).

Jajaran kejaksaan di daerah tambahnya tidak hanya diminta menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pemantauan di lapangan serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, Sugeng membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan program tersebut. Ia meminta lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga masyarakat umum untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, silakan berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” katanya.

Meski penelusuran telah berjalan, Sugeng menegaskan hasil pengumpulan data dan keterangan belum dapat dipublikasikan. Menurut dia, seluruh informasi yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan belum dapat kami sampaikan kepada publik karena masih untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement