SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

IMG 20231024 WA01071
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan  empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari.

Ke empat tersangka tersebut ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.

“Udah dilimpahkan jumat kemarin,” ungkapnya, Selasa (19/12/2023).

Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Tinggal nunggu penetapan hari sidang, ” tandasnya.

Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangam di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.

Laporan : Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement