SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda Asrun Lio, Selidiki Dugaan Korupsi Rp31 Miliar

Asrun 1
Mantan Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Selain rumah Asrun Lio, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra yang berada di Kantor Gubernur Sultra serta sebuah rumah makan Surya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kajati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurutnya, total anggaran belanja makan dan minum pada dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp31 miliar. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023.

“Dugaan sementara modus yang dilakukan antara lain belanja makan fiktif, praktik cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” jelasnya, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara yang telah teridentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan praktik cashback dalam pelaksanaan kegiatan belanja makan dan minum.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan kerugian negara secara keseluruhan masih dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor BPK RI,” tandas Sugeng.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement