SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Akan Selidiki Kebenaran Dugaan Permintaan Uang Rp15 Juta dalam Kasus Supriyani

supriyani ditangguhkan pemnahanan
Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Supriyani, guru honorer dari SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel).

Langkah ini diambil akibat beredarnya informasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut berasal dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Supriyani untuk menghindari penahanan dalam kasus yang dihadapinya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan Penasehat Humum (PH) Supriyani saat memberikan keterangan kepada media usai dilaksanakan sidang kedua di PN Andoolo.

“PH Supriyani menyampaikan didepan awak media infonya ditelpon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Kita tidak tahu faktanya seperti apa, namun sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati akan melakukan pemeriksaan kepada JPU yang menangani kasus Supriyani,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Selasa (29/10/2024).

Pada dasarnya Kejati Sultra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga kejaksaan. Dody mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar hingga kasus tersebut selesai.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan menginformasikan hasil pemeriksaan kepada publik apabila sudah ada kesimpulan yang jelas,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement