SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Didesak Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Jembatan Cirauci

Jangkar 2
Jangkat Sultra saat menggelar demo dan mendesak Kejati tetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra mendatangi kantor Kejati Sultra pada Kamis, 30 April 2026, menuntut penyidik segera menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Kasus proyek yang bersumber dari anggaran 2021 itu sebelumnya telah menyeret dua terdakwa ke meja hijau. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial R dan TUS. Namun, bagi massa aksi, perkara tersebut belum menyentuh aktor utama.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, secara terbuka mendesak penyidik menetapkan Burhanuddin mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sebagai tersangka.

“Perannya dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya dalam orasinya.

Ia menilai, posisi Burhanuddin saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuatnya berada di pusat kendali proyek. Mulai dari penandatanganan kontrak hingga pencairan anggaran, seluruh proses, menurut dia, berada dalam lingkar kewenangan yang tidak bisa dilepaskan.

“Dia mengendalikan proses sejak awal. Tidak mungkin tidak tahu atau tidak terlibat,” ungkap Malik.

Terlihat, sekitar pukul 14.50 Wita, perwakilan demonstran akhirnya diterima oleh Jaksa Fungsional Kejati Sultra, Eki Muhammad Hasim. Namun respons yang diberikan belum menjawab tuntutan.

Eki mengaku belum menguasai detail perkara yang dipersoalkan massa. Ia justru menyarankan agar demonstran kembali pada awal pekan depan untuk bertemu langsung dengan penyidik.

“Kalau saya, sebaiknya datang Senin saja untuk bertemu dengan penyidiknya,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement