SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejari Kendari Eksekusi Mantan Wali Kota Sulkarnain atas Kasus Korupsi Perizinan PT. MUI

IMG 20241024 WA0101
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat di bawa di Lapas Kelas IIA Kendari usai di eksekusi oleh Kejari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengeksekusi mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, terkait kasus tindak pidana korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), pada Kamis, 24 Oktober 2024. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa Sulkarnain Kadir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan tersebut, Sulkarnain Kadir dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mantan Wali Kota Kendari ini akan menghadapi tambahan kurungan penjara selama satu bulan.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi persnya, mengonfirmasi bahwa Sulkarnain Kadir, yang menjabat sebagai penyelenggara negara, terbukti menerima hadiah atau janji terkait kekuasaan atau kewenangannya sebagai pejabat.

“Terpidana Sulkarnain Kadir terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ronal, Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Kendari, majelis hakim sempat memutuskan Sulkarnain Kadir bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi tersebut, MA memutuskan bahwa Sulkarnain Kadir bersalah dan layak mendapat hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukannya.

Setelah eksekusi dilakukan, Sulkarnain Kadir segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman penjaranya.

Sementara itu, pada hari Senin, 21 Oktober 2024, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, juga divonis oleh Mahkamah Agung dalam kasus yang sama dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement