KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Mansur B. alias Maman, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berprofesi sebagai guru di SD Negeri 2 Kendari. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4125 K/Pid.Sus/2026 berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Azi Tyawharda, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ilmiawan Tibe Hafid, SH., MH., mengatakan jaksa eksekutor telah membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Dalam putusan tersebut, Mansur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini bermula dari tindakan cabul yang dilakukan terpidana terhadap muridnya berinisial AAS, yang saat itu berusia sembilan tahun. Aksi tersebut berlangsung berulang kali sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 di lingkungan SD Negeri 2 Kendari, tempat terpidana mengajar.
Dalam persidangan terungkap, Mansur memanfaatkan situasi saat ruang kelas sepi atau ketika jam istirahat. Ia mendekati korban, merangkul, mengelus tubuh, serta mencium pipi dan dahi korban tanpa persetujuan. Terpidana juga beberapa kali memberikan atau memaksa korban menerima uang jajan.
Perbuatan itu akhirnya terungkap pada 8 Januari 2025. Saat apel pagi berlangsung, terpidana diduga melarang korban keluar kelas dan kembali berusaha mencium korban. Korban yang ketakutan kemudian mengirim pesan suara kepada ibunya melalui jam tangan pintar (smartwatch) untuk meminta pertolongan.
Hasil pemeriksaan psikologis pada 10 Januari 2025 menunjukkan korban mengalami trauma mendalam dan didiagnosis menderita Acute Stress Disorder (ASD) atau gangguan stres akut. Korban dinyatakan membutuhkan terapi dan pendampingan psikologis secara berkala.
Perkara tersebut sempat bergulir hingga tingkat kasasi. Pengadilan Negeri Kendari awalnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan itu kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi enam tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana, menerima pencabutan permohonan kasasi dari penuntut umum, serta memperbaiki amar putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. MA juga membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 kepada terpidana.
Dengan demikian, Ilmiawan menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus komitmen Kejari Kendari dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak.
“Eksekusi ini merupakan komitmen nyata Kejari Kendari dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan dari segala bentuk kejahatan seksual,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar