SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Cleaning Service dan Security RS Bahteramas

Rs 1
RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari.

Perkara yang berkaitan dengan pengadaan berbasis e-katalog itu dilaporkan Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sultra) sejak 21 Januari 2026.

Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penanganan perkara telah dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari dan mulai memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sejumlah saksi juga sudah mulai diperiksa,” kata Iswanto, Rabu (20/5/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah jasa di RS Bahteramas, mulai dari jasa cleaning service, jasa keamanan atau security, hingga pengadaan makan minum dengan total anggaran mencapai belasan miliar rupiah.

Ia mencatat anggaran jasa cleaning service mencapai sekitar Rp4,4 miliar, jasa security sebesar Rp1,9 miliar, dan jasa makan minum sekitar Rp8 miliar.

“Nilainya besar dan seluruhnya menggunakan uang negara. Karena itu kami menilai proses pengadaannya harus benar-benar terbuka dan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iswanto menuturkan, sebelum melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan berbasis e-katalog yang digunakan RS Bahteramas.

Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administrasi dan teknis yang diduga dilakukan dalam proses penetapan perusahaan pemenang.

Menurut dia, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat sedikitnya tujuh persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja, kelengkapan alat kerja, hingga dokumen pendukung lainnya. Namun perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang justru diduga tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” tegasnya.

Iswanto menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai dasar evaluasi perusahaan peserta. Padahal, dokumen verifikasi itu semestinya menjadi rujukan utama dalam menentukan kelayakan perusahaan.

Selain dugaan pelanggaran syarat administrasi dan teknis, ia menyentil minimnya transparansi dalam proses penetapan pemenang e-katalog. Proses pengumuman hingga penetapan pemenang tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan. Ini yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran tersebut tambahnya mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, laporannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, ia meminta aparat kejaksaan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam penentuan perusahaan pemenang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kejaksaan untuk mendalami dan membuktikan dugaan yang kami laporkan. Karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelayanan publik di rumah sakit,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement