SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kecelakaan Dump Truck di Konut, SBSI Laporkan PT Tiran ke KESDM dan Binwasnaker K3

Tiran 1
Seorang pekerja di PT Tiran yang mengalami kecelakaan kerja. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pengemudi dump truck PT Tiran dilaporkan mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang di area operasional perusahaan tersebut, Jumat (12/12/2025).

Peristiwa ini mendorong Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Sultra. SBSI menilai kecelakaan tersebut mengindikasikan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan, laporan itu disampaikan disertai dokumen dan bukti pendukung kecelakaan kerja. Menurut dia, insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai sinyal adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan keselamatan kerja.

“Kami melaporkan ini karena ada dugaan kuat pelanggaran K3. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama, terlebih di sektor pertambangan yang berisiko tinggi,” jelasnya, Senin (22/12/2025).

Dalam laporan tersebut, SBSI Kendari menguraikan empat dugaan pelanggaran. Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan operasional, sebagaimana diwajibkan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.

Ketiga, SBSI menilai perusahaan belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai ketentuan Permenaker Nomor 26 Tahun 2014. Keempat, perusahaan diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Iswanto menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi K3 bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan.

“PT Tiran adalah salah satu perusahaan dengan RKAB terbesar di Sultra. Dengan skala usaha sebesar itu, seharusnya perusahaan menjadi teladan dalam penerapan K3, bukan justru menyisakan tanda tanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi peringatan bagi perusahaan pertambangan lain di Sulawesi Tenggara agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Menurutnya, regulasi K3 hadir untuk menekan risiko kecelakaan, bukan sekadar formalitas administratif.

SBSI Kendari menyatakan akan mengawal proses laporan hingga ada tindak lanjut dari instansi berwenang. Apabila dalam waktu satu pekan tidak ada kejelasan, SBSI berencana menggelar aksi demonstrasi serta mendorong DPRD Sultra mengadakan rapat dengar pendapat dan membentuk panitia khusus.

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, mengatakan perusahaan tidak pernah menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Ia menyebut setiap insiden merupakan musibah yang tidak diharapkan.

“Kami meyakini ini adalah ketetapan dari Allah SWT. Namun demikian, perusahaan tetap berupaya maksimal dalam penerapan K3 dan pencegahan risiko di lingkungan kerja,” bebernya.

Ia menambahkan, perusahaan memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi dan bertanggung jawab atas penanganan korban kecelakaan kerja.

“Keselamatan adalah komitmen kami. Jika insiden terjadi, perusahaan segera bertindak dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement