SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kasus Tambang Ilegal Kolut, Wakil Bupati Kolaka dan Dua Pengusaha Diminta Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka

Tambang 6
KASAD Sultra saat menggelar demo dan mendesak Kejati Sultra menetapkan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, eks Komisaris PT Babarina Putra Sulung (BPS) H Tasman, serta Direktur Utama PT Huady Nickel Alloy Indonesia (HNA) Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Desakan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Senin (22/12/2025).

Dalam aksinya, massa meminta penyidik Kejati Sultra segera memeriksa dan menetapkan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, eks Komisaris PT Babarina Putra Sulung (BPS) H. Tasman, serta Direktur Utama PT Huady Nickel Alloy Indonesia (HNA) Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru.

Koordinator Aksi I, Aldi Lamoito, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan dengan modus rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).

“Penyidik memang telah menetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya saat ini sudah menjalani persidangan. Namun, fakta-fakta persidangan justru mengarah pada keterlibatan nama-nama lain yang hingga kini belum diproses secara hukum,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp233 miliar. Keterangan Direktur Utama PT AMIN, Mochamad Machrusy, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kendari menjadi sorotan karena menyebut adanya pihak lain yang diduga memanfaatkan dokumen RKAB milik perusahaannya.

Menurut Aldi, Machrusy mengungkap bahwa Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, diduga berperan dalam penggunaan dokumen RKAB PT AMIN.

“Machrusy menyebut PT Babarina Putra Sulung sebagai pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin. Karena itu, pihak komisaris PT BPS, yakni H Tasman, juga patut diperiksa,” ungkapnya.

Aldi menambahkan, keterangan tersebut disampaikan Machrusy di luar ruang sidang saat persidangan diskors.

Selain itu, KASAD Sultra juga menyoroti keterangan Direktur Utama PT Huady Nickel Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, yang dinilai bertentangan dengan keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Machrusy membantah adanya kerja sama jual beli ore nikel antara PT AMIN dan PT HNA.

“Yang terjadi bukan jual beli ore, melainkan penjualan dokumen kuota RKAB atau yang dikenal sebagai ‘dokumen terbang’. Terdakwa juga mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama jual beli ore nikel seperti yang ditunjukkan di hadapan hakim,” tegasnya.

Ia menilai, ketiga pihak yang disebut dalam persidangan tersebut diduga tidak hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal di Kolaka Utara, tetapi juga menikmati keuntungan dari hasil kegiatan tersebut.

“Mereka disinyalir ikut menikmati hasil tambang ilegal dengan memanfaatkan RKAB bodong milik PT AMIN. Ini bukan hanya kejahatan korupsi, tetapi juga kejahatan lingkungan dan perampasan sumber daya negara,” tutupnya.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Aksi II, Andri Togala, mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa ketiganya berdasarkan fakta persidangan.

“Dalam keterangan terdakwa disebutkan adanya kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton nikel yang terjual. Jika dikalkulasikan, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk untuk memuluskan proses penerbitan izin operasi terminal umum di Kolaka Utara,” urainya.

Ia menegaskan KASAD Sultra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan meminta Kejati Sultra bertindak profesional serta transparan.

“Kami meminta Kejati Sultra berani menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu dan menetapkan tersangka baru apabila alat bukti telah terpenuhi,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement