SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kasus Penganiayaan Berulang, Ampuh Minta THM Exodus Ditutup

Exo 2
Ampuh Sultra minta Pemkot Kendari cabut izin THM Exodus, Jumat (8/9/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus penganiayaan yang kembali terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera mencabut izin operasional Exodus dan menghentikan sementara penerbitan izin baru tempat hiburan malam melalui moratorium THM.

Hal itu disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Jumat, 8 Mei 2026. Insiden kekerasan yang terjadi di Exodus bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan rentetan kejadian yang dinilai terus berulang tanpa ada langkah tegas dari pemerintah daerah.

“Penganiayaan beberapa waktu lalu di THM Exodus bukan yang pertama kali, tetapi sudah yang kesekian kali. Ini tidak bisa lagi dianggap biasa karena sudah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di masyarakat,” jelasnya.

Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Kendari semakin menimbulkan persoalan sosial dan keamanan. Karena itu, pemkot diminta mengambil tindakan konkret terhadap tempat usaha yang dianggap gagal menjaga ketertiban

Menurut Hendro, Pemkot Kendari harus berani mengevaluasi kembali arah kebijakan perizinan hiburan malam di ibu kota Sultra tersebut. Ia menyinggung slogan Kendari sebagai Kota Bertakwa yang dinilai mulai bertolak belakang dengan maraknya aktivitas tempat hiburan malam.

“Sudah terlalu banyak THM di Kota Kendari. Pemkot harus mempertimbangkan kembali marwah Kendari sebagai Kota Bertakwa,” bebernya.

“Bagaimana bisa disebut Kota Bertakwa kalau tempat hiburan malam justru terus bertambah dan berulang kali memunculkan kasus kekerasan?” tambahnya.

Hendro menilai pengelola tidak menjalankan kewajiban secara maksimal, terutama terkait pengamanan lingkungan, pengawasan pengunjung, hingga pencegahan tindak kriminal.

“Yang namanya kewajiban harus dijalankan, bukan diabaikan. Pengamanan lingkungan dan pencegahan tindak kejahatan mestinya menjadi prioritas. Kalau itu gagal dilakukan, akibatnya seperti yang terjadi sekarang,” bebernya.

Selain itu, Hendro meminta Pemkot Kendari menerbitkan Surat Keputusan moratorium tempat hiburan malam sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan THM di daerah tersebut.

Moratorium diperlukan untuk mengendalikan pertumbuhan tempat hiburan malam sekaligus mengevaluasi dampaknya terhadap keamanan, ketertiban sosial, dan citra Kota Kendari.

“Kami meminta Pemkot Kendari berani mengambil keputusan tegas. Cabut rekomendasi izin operasional THM Exodus,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement