SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kasus KDRT Bos Tambang Mandek, Polda Sultra Diduga Diintervensi “Orang Kuat” dari Mabes dan DPR

Ilustrasi 1
Ilustrasi KDRT. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penetapan tersangka terhadap bos tambang, M Fajar, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kini masih mandek di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal, proses hukum terhadap Direktur PT Altan Bumi Barokah itu sudah masuk tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025.

Menariknya, meski penyidik belum resmi menetapkan tersangka, nama M Fajar telah tercantum sebagai tersangka dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS) milik Kejaksaan RI. Dalam data tersebut, disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama M Fajar telah diterima Kejati Sultra pada 18 Juli 2025, sehari setelah diterbitkan.

“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” demikian tertulis dalam laman cms-publik.kejaksaan.go.id, yang dikutip Selasa (5/8/2025).

Namun, hampir tiga pekan berlalu, tak ada gelar perkara, tak ada penetapan tersangka, dan justru mencuat dugaan adanya intervensi dari “orang kuat” Mabes Polri dan anggota Komisi III DPR RI agar perkara ini tidak dilanjutkan.

Kuasa hukum pelapor, HJR (28), yakni Andre Darmawan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa penyidik sebenarnya sudah menyampaikan secara lisan bahwa unsur pidana dalam kasus KDRT ini telah terpenuhi. Namun, penyidik mengaku takut menetapkan M Fajar sebagai tersangka karena tekanan dari atas.

“Penyidik sendiri mengatakan bahwa mereka tidak berani naikkan status hukum karena ada intervensi dari pimpinan, bahkan sampai menyebut M Fajar mencari perlindungan ke Komisi III DPR. Ini bentuk ketakutan dan pelecehan terhadap proses hukum,” jelasnya kepada wartawan di Kendari, Rabu (6/8/2025).

Andre yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Sultra menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan jika dalam pekan ini Polda Sultra belum menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

“Jika dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka, kami akan laporkan penyidik ke Divisi Propam dan Wassidik Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau uang,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memilih irit bicara ketika dikonfirmasi soal dugaan intervensi dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Ia hanya menjawab singkat, Tidak tahu.

Meski begitu, Iis membantah bahwa kasus ini mandek karena tekanan eksternal. Menurutnya, belum adanya penetapan tersangka lebih disebabkan oleh belum lengkapnya alat bukti dan masih adanya saksi yang belum diperiksa.

“Belum ada gelar perkara karena masih ada proses pemeriksaan. Kalau semua sudah lengkap, baru akan digelar perkara, dan dari situ akan dinilai apakah bisa dinaikkan ke tersangka atau tidak,” jelas Iis.

Perkara ini bermula dari laporan HJR, istri sah M Fajar, pada Juni 2025 lalu. Ia mengaku telah menjadi korban kekerasan sejak awal pernikahan, bahkan ketika sedang hamil anak pertama. Dugaan KDRT terakhir yang dialaminya terjadi pada 2 September 2024, yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

“Waktu itu saya hamil 2 bulan. Dia (M Fajar) marah besar hanya karena saya menanyakan siapa perempuan yang minta uang dan tiket pesawat lewat WA. Dia langsung memukul dan mengancam pakai pistol airsoft gun,” tutur HJR saat diwawancarai di Kendari, Selasa (22/7/2025).

Aksi kekerasan itu, kata HJR, tak hanya sekali. Ia mengaku telah lima kali mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya. Bahkan, aksi brutal tersebut turut disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

“Saya trauma. Sekarang dengar suara ketukan pintu saja saya ketakutan. Saya harus rutin konsultasi ke psikolog karena mental saya benar-benar terganggu,” ungkap HJR.

Menurut HJR, salah satu alasan dirinya baru berani melapor adalah karena takut dampaknya terhadap anak yang baru lahir dan status pernikahannya yang masih seumur jagung. Namun, ketika tekanan mental dan hukum makin berat termasuk adanya tiga laporan balik dari sang suami HJR akhirnya memilih melawan secara hukum.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement