KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Rabu (17/12/2025).
Kedatangan mereka membawa satu tuntutan tegas, perkara hukum yang menjerat Guru Mansur diminta untuk ditinjau ulang.
Tak hanya kalangan guru, sejumlah orang tua murid turut hadir menyuarakan keprihatinan dan keberatan atas proses hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan di dunia pendidikan.
Di depan kantor Pengadilan Tinggi Sultra, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap secara bergantian. Teriakan “Bebaskan Guru Mansur” bergema, menandai kuatnya tekanan publik terhadap aparat peradilan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi hukum, tetapi untuk meminta keadilan ditegakkan secara jernih dan objektif. Jangan sampai guru dikorbankan dalam proses hukum yang tidak berpihak pada kebenaran,” ungkap salah satu perwakilan PGRI dalam orasinya.
Para orang tua murid juga menyampaikan kegelisahan serupa. Mereka menilai perkara yang menimpa Guru Mansur berdampak langsung pada dunia pendidikan dan psikologis anak-anak.
“Kami mengenal beliau sebagai pendidik, bukan pelaku kejahatan. Kami meminta majelis hakim meninjau kembali perkara ini dengan hati nurani,” kata salah seorang orang tua murid.
Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan ketat selama aksi berlangsung. Meski demikian, aksi berjalan tertib tanpa insiden.
Setelah pernyataan sikap disampaikan, perwakilan massa diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Sultra. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan dan aspirasi PGRI serta orang tua murid secara resmi diserahkan.
“Kami menerima pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan. Perkara ini akan menjadi perhatian dan akan ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas perwakilan Pengadilan Tinggi Sultra kepada massa aksi.
Penulis: Arsya


















Komentar