SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Tersangka

photopea resize 1790401324767
Dugaan tersangka korupsi pertambangan saat di tahan Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026). Foto ist

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Penetapan itu dilakukan penyidik pada Jumat, 25 September 2026, setelah memeriksa ratusan saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Empat tersangka individu masing-masing berinisial BS, NRH, MRI, serta satu tersangka lainnya yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Selain individu, PT CNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai korporasi.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Detik.com

BS diketahui pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2018.

Adapun NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Sedangkan MRI pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), periode 2017-2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan korupsi berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel oleh PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan itu diduga melakukan ekspor nikel pada periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik juga menemukan dugaan adanya permintaan dari pihak PT CNI kepada NRH untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan ekspor nikel.

Setelah dokumen hasil uji kadar diterbitkan, PT CNI disebut mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.

Namun, menurut konstruksi perkara Kejagung, rekomendasi tersebut diterbitkan ketika PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Persoalan lain ditemukan penyidik dalam proses pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin menduga proses pengajuan dan verifikasi dokumen RKAB tidak dilakukan secara komprehensif. Kondisi itu disebut membuka jalan bagi terbitnya persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor nikel PT CNI.

Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara memenuhi permintaan pihak perusahaan dalam proses pengurusan berbagai dokumen tersebut. Sebagai imbalannya, sejumlah penyelenggara negara itu disebut menerima uang dari PT CNI.

Dari rangkaian dugaan perbuatan tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan Kejagung dalam siaran persnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan tiga tersangka. BS dan MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026. Sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement